
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Terduga pelaku berpangkat mayor dan korban berpangkat letnan dua (letda). Kabar terbaru, Andika mengatakan dugaan pemerkosaan tidak terbukti.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kowad dari Kostrad bukan diperkosa, tapi karena suka sama suka.