
Pembunuh Mahasiswa Unpad Divonis 15 Tahun Bui!
Terdakwa pembunuhan mahasiswa Unpad dengan inisial CAM, Fariz Adhi Nur Putra, divonis 15 tahun bui.
Terdakwa pembunuhan mahasiswa Unpad dengan inisial CAM, Fariz Adhi Nur Putra, divonis 15 tahun bui.
Fariz Adhi Nur Putra bersuara lantang di persidangan. Dia membantah segala tuduhan terkait pembunuhan terhadap mahasiswa Unpad inisial CAM.
Nyawa mahasiswa Unpad inisial CAM (23) harus melayang ditangan temannya sendiri FA (24). Tersangka FA membunuh temannya dengan pisau.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat selama sepekan. Dari blak-blakan Bupati Anne soal perceraian hingga Mahasiswa Unpad tewas di tangan teman.
Pembunuh mahasiswa Unpad, berinisial FA (24), telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana korban berinisial CAM (23).
Mahasiswa Unpad berinislal CAM itu dibunuh temannya sendiri yang berasal dari komunitas yang sama. Pelaku berinisial FA pun terancam hukuman mati.
Mahasiswa Unpad, CAM (23), tewas dibunuh temannya sendiri FA (24). Terkait pembunuhan itu, FA terancam hukuman mati.
Polisi menangkap FA (24) pembunuh mahasiswa Unpad, CAM (23). Pembunuhan tersebut terjadi di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Pelaku penusukan dengan inisial FA (24) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Pasalnya aksinya dilakukan dengan sadis dan telah melalui perencanaan.
Tersangka pembunuhan dengan inisial FA (24) merupakan teman lama dari satu komunitas. Namun hal tersebut tetap tak bisa menahan untuk melampiaskan kekesalannya.