Pembunuh Mahasiswa Unpad Divonis 15 Tahun Bui!

Pembunuh Mahasiswa Unpad Divonis 15 Tahun Bui!

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 27 Jun 2023 18:52 WIB
Sidang kasus pembunuhan Mahasiswa Unpad.
Sidang kasus pembunuhan Mahasiswa Unpad (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Terdakwa pembunuhan mahasiswa Unpad dengan inisial CAM, Fariz Adhi Nur Putra, divonis 15 tahun bui. Dirinya terbukti sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Pembacaan putusan disampaikan oleh Hakim Ketua Kusman di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (27/6/2023). Sidang tersebut digelar secara hybrid.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Adhi Nur Putra dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Kusman dalam pembacaan putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusman menyebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menurutnya terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981.

"Menyatakan terdakwa Fariz Adhi Nur Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan tersebut yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kemudian terdapat dua poin yang meringankan terdakwa.

"Yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa masih berusia muda," jelasnya.

Kusman menyebutkan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu," tuturnya.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Kemudian ada barang bukti yang diserahkan kepada saksi.

"Menetapkan barang bukti, Satu buah helm full face warna hitam tanpa merk, Satu helai rompi warna hijau bertuliskan gojek, Satu helai celana panjang jeans warna biru dongker,Satu helai baju kaos warna hitam, Satu bilah pisau bergagang kayu, Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dipergunakan lagi, dan Satu unit kendaraan merk vario dikembalikan kepada saksi Dedi Supriadi," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads