Fariz Adhi Nur Putra bersuara lantang di persidangan. Dia membantah segala tuduhan terkait pembunuhan terhadap mahasiswa Unpad inisial CAM.
Adhi duduk sebagai pesakitan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan (PN) Bale Bandung. Bantahan-bantahan Adhi diungkapkannya melalui nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (25/5/2023).
Di hadapan majelis hakim PN Bale Bandung, Adhi yang mengikuti sidang melalui virtual mengaku kedatangan dirinya menemui korban untuk mencegah insiden maut. Sebab, dia beralasan melihat status dari korban yang ingin mengakhiri hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sempat baca di statusnya akan mengakhiri hidup. Makanya saya datang ke rumahnya, pas datang di luar dugaan saya," kata Adhi.
Adhi menegaskan kedatangannya ke rumah korban tanpa diselimuti rasa dendam. Dia pun membantah melakukan penganiayaan terhadap Adhi.
"Tidak benar saya melakukan penganiayaan, saya tidak melakukan penganiayaan, tidak benar saya beli jaket ojol dan pura-pura jadi kurir. Jaket ojol itu diketahui almarhum, saya pernah pakai jaket ojol saat memberi surprise ulang tahun dulu," bebernya.
Meski begitu, Adhi mengaku menyesal dengan adanya kejadian tersebut. Dia meminta maaf kepada keluarga korban dan orang tuanya.
"Mohon hukuman saya diringankan, saya tulang keluarga, penerus orng tua dalam bermain musik. Saya juga minta motor barang bukti bisa dikembalikan ke orang tua saya. Soalnya motor itu suka dipakai untuk bekerja," pungkasnya.
Eman Sulaeman kuasa hukum terdakwa mengungkapkan pandangannya. Dia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) keliru terkait perkara pembunuhan itu. Termasuk soal tuduhan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Jika pembunuhan berencana, pelaku melakukan pembunuhan dalam keadaan tenang. Tapi kan terdakwa dipastikan tidak dalam kondisi tenang, malah tersulut amarah dengan keras," ujar Eman.
"Tidak ada merencanakan pembunuhan. Kalau direncanakan tidak siang, pasti malam hari. Ini banyak tentangga di depannya. Makanya tentang perencanaan pembunuhan persoalan relatif," katanya menambahkan.
Eman menjelaskan saat kedatangan kliennya ke rumah korban, saat itu korban tengah emosi.
"Pas datang korban sudah marah-marah, kemudian ngobrol. Kemudian korban panik menyerang terdakwa dengan pisau membawa dari dapur. Alasan terdakwa datang mencegah. Korban suka ingin bunuh diri, terdakwa tidak punya dendam," tambahnya.
Dengan adanya fakta tersebut, Eman menilai terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan atau pembunuhan berencana.
"Direncanakan tidak terbukti secara sah. Terdakwa tidak benar melakukan penganiayaan kepada korban," bebernya.
Menurutnya, JPU tidak tepat menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP. Pasal dianggap terlalu mengada-ngada.
"Tuntutan JPU tidak tepat Pasal 340. Barang siapa sengaja, rencana, mengilangkan nyawa, pembunuhan. Pasal 340 adalah penambahan pasal oleh JPU," tegasnya.
Eman meminta majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman terdakwa dalam putusan akhir. Apalagi selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
"Sikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatan sehingga persidangan lancar. Terdakwa tidak pernah dihukum. JPU menilai berbelit-belit, itu hanya penilaian JPU. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ringan dan putusan seadil-adilnya," tambahnya.
(dir/dir)