Pelaku penusukan dengan inisial FA (24) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Pasalnya aksi yang dilakukan FA dilakukan dengan sadis dan telah melalui perencanaan.
Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo mengatakan tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut disesuaikan dengan aksi sadis FA kepada CAM (23).
"Tersangka dijerat pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menegaskan hukuman yang akan menjerat FA dipastikan hukuman penjara secara maksimal.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Dia menyebutkan dalam aksinya pelaku berpura-pura mengantarkan paket ke kediaman korban. Hal tersebut dilakukan guna tidak ada gangguan dan kecurigaan dari masyarakat.
"Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban," ucapnya.
Kusworo menambahkan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek tersebut.
"Dengan begitu pelaku langsung melarikan diri, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke RS (Otista), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.
(dir/dir)