
Altaf Mahasiswa UI Dituntut Mati di Kasus Pembunuhan Junior
Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI, dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.
Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI, dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.
Aksi keji tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) ketika membunuh Zidan terungkap melalui rekonstruksi ini.
Faiz menilai, jangankan untuk meminta maaf, untuk bersilaturahmi pun keluarga Altaf belum menunjukkan beriktikad baik.
Polisi telah menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI. Dalam rekonstruksi, polisi mengatakan pelaku sudah berniat melakukan penusukan.
Altafasalya Ardnika (23) memperagakan adegan menusuk mahasiswa UI, Zidan (19), dalam rekonstruksi kasus pembunuhan. Altaf mengaku menusuk Zidan 30 kali.
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Begini detik-detik Altaf bunuh Zidan.
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19),
Polres Metro Depok akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23).
Penyidik Polres Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Agustin mengatakan, jika sudah ada putusan tetap atas proses hukum yang dijalani Altaf, UI akan memberi sanksi terkait kegiatan akademik Altaf.