
Fakta-fakta Adik di Malang Bakar Kakak Saat Salat gegara Warisan
Seorang adik di Malang membakar kakak perempuannya saat salat, dipicu sengketa warisan. Korban meninggal setelah dirawat, pelaku terancam 20 tahun penjara.
Seorang adik di Malang membakar kakak perempuannya saat salat, dipicu sengketa warisan. Korban meninggal setelah dirawat, pelaku terancam 20 tahun penjara.
Seorang adik laki-laki di Malang membakar kakak kandung perempuannya hingga tewas. Kejadian itu dipicu oleh persoalan warisan.
Yayuk Fitriyah meninggal setelah dibakar adiknya, Ruliyanto, akibat sengketa warisan. Pelaku kini dirawat dan terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Ruliyanto (28), pria di Malang tega membakar kakak perempuannya, Yayuk (35). Korban meninggal dunia setelah dirawat 5 hari di rumah sakit.
James Lodewyk Tomatala, terdakwa pemutilasi istri di Malang, divonis hukuman mati. Kasus ini mencuat setelah pembunuhan keji yang dilakukan pada Desember 2023.
James Lodewyk Tomatala (61), suami pemutliasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) divonis mati hakim PN Malang. Vonis ini setimpal dengan tuntutan jaksa.
James Lodewyk Tomatala (61) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) divonis mati. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Evi nekat membunuh Sunik gegara motif sepele. Kasus pembunuhan ini pun direkosntruksi hingga terungkap aksi sadis Evi.
Kasus pembunuhan Sunik (51), ibu rumah tangga yang dibunuh Evi Wijayanti (51) direkonstruksi. Evi memperagakan sebanyak 45 adegan menghabisi korban.
Evi membunuh Sunik dengan sadis menggunakan palu yang telah disiapkan dari Surabaya. Ia menghabisi Sunik usai melakukan salat berjemaah.