
Banding Ditolak, Sugeng Pemutilasi Asal Malang Tetap Dibui 20 Tahun
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis atas Sugeng Santoso, yaitu 20 tahun penjara. Sugeng dinilai terbukti memutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang.
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis atas Sugeng Santoso, yaitu 20 tahun penjara. Sugeng dinilai terbukti memutilasi perempuan di Pasar Besar, Malang.
Agus Widodo (46) tega membunuh istrinya sendiri, Suliani (40). Perbuatan Agus dilatarbelakangi kekesalan karena korban mengatakan ibu pelaku adalah pelacur.
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan Suliani (40) yang mayatnya ditemukan di ladang sengon. Pelaku adalah Agus Widodo (46), yakni suami korban sendiri.
Seorang perempuan ditemukan telah menjadi mayat di ladang sengon di Malang. Perempuan tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.
Mayat perempuan ditemukan tergeletak di ladang sengon Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sempat kesulitan, identitas mayat akhirnya diketahui.
Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi Sugeng Santoso dengan 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang seumur hidup.
Jaksa menuntut Sugeng Santoso dengan penjara seumur hidup. Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang.
Mulai hari ini, pelajar yang bunuh begal, ZA (sebelumnya disebut ZL) akan menjalani pembinaan. Keluarga menerima putusan yang dijatuhkan PN Kepanjen.
Apakah perbuatan yang dilakukan pelajar ZA membunuh begal benar merupakan pembelaan darurat atau justru tindakan main hakim sendiri (persekusi)?
Keluarga menerima keputusan hakim atas vonis yang dijatuhkan terhadap ZL (17). ZL merupakan pelajar yang didakwa membunuh begal karena akan memperkosa pacarnya.