
Pelaku Mutilasi Teman Kerja di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Dua otak pembunuhan Mohammad Faiz dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Fauziah, istri siri Lukman menyerahkan diri setelah 42 hari menyimpan mayat suami. Pembunuhan terencana ini terungkap setelah penyesalan menghantuinya.
Fauziah Priati Ningsih membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, dan menyimpan jasadnya selama 42 hari. Pelaku menggunakan racun dan kekerasan terencana.
Fauziah membunuh suami sirinya, Lukman dengan cara keji. Dia gunakan racun, benda tumpuk dan benda tajam. Kepada polisi dia sampaikan alasannya membunuh suami.
Fauziah membunuh suami sirinya, Lukman, dengan racun dan kekerasan. Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian yang mengejutkan. Kini, ia ditahan polisi.
Polisi menetapkan Fauziah sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Lukman, di Jombang. Dia terancam hukuman mati setelah merencanakan pembunuhan dengan racun.
Seorang perempuan di Jombang, Fauziah, menyerahkan diri setelah membunuh suaminya, Lukman. Jenazah ditemukan di rumah kontrakan, diduga diracun.
Fauziah Priatiningsih menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh suaminya, Lukman, di Jombang. Kematian Lukman diduga akibat racun.
Fauziah Priatiningsih menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah mengaku membunuh suaminya, Lukman, dengan racun. Polisi masih menyelidiki kasus ini.