
Uti Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Dituntut 15 Tahun Bui
Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Keluarga Roslindawati alias Ade Mbak (35) menuntut agar Putri Sumiati alias Uti (28) dihukum seumur hidup usai melakukan pembunuhan sadis.
Terungkapnya kasus pembunuhan debt collector menemui lika-liku. Namun akhirnya kasus pembunuhan di Sukabumi ini terungkap dan kini memasuki persidangan.
Putri Sumiati (28) menjadi tersangka pembunuhan debt collector di Sukabumi. Pelaku bahkan menyuruh anaknya membuang mayat korban yang dililit kasur.