
Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Bintang Divonis 8 Tahun Bui
Rasendriyana Febriansyah alias Riyan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Bintang divonis 8 tahun penjara.
Rasendriyana Febriansyah alias Riyan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Bintang divonis 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Ramdani (23) atas kasus pembunuhan Bintang.
Kasus pembunuhan yang dialami Bintang Rizky Ramadhan sudah bergulir di persidangan. Pelakunya, Ramdani (23) kini dituntut selama 13 tahun penjara.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan sudah dirampungkan. Polisi membuka peluang ada pelaku lain di kasus pembunuhan tersebut.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan. Rekonstruksi dilaksanakan langsung di Jalan Sadakeling, dengan melibatkan pelakunya, Ramdani.