Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Ramdani (23). Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022 silam.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (31/1/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahan bunyi putusan tersebut.
Vonis untuk Ramdani telah dijatuhkan Hakim PN Bandung pada 23 Januari 2024. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Bintang Rizky Ramadhan melayang.
Sekedar diketahui, kasus yang setahun lebih baru terungkap itu bermula saat Bintang meninggal dunia akibat ditusuk orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, 26 Februari 2022. Kasus ini kemudian jadi sorotan di media sosial setelah sang ibunda, Hanni Megawati buka suara.
Polisi yang turun tangan, lalu melakukan penelusuran ulang. Bukti CCTV bisa didapatkan yang mengarah kepada tersangka Ramdani, warga Regol, Kota Bandung. Ia bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut.
Ramdani nekat menusuk Bintang hingga tewas mulanya karena ada ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Kelompok korban menurut pengakuan tersangka, sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.
Setelah menemukan sasarannya, kelompok Bintang tadinya hendak menyerang kelompok tersangka. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban melarikan diri, sementara Bintang tertinggal di lokasi yang saat itu berusaha menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa oleh orang lain.
Namun Bintang tersungkur dan dilihat oleh tersangka. Ia kemudian menusuk korban hingga 3 kali. Bintang pada malam itu masih sempat berlari meski sudah mendapat luka tusukan. Ia lalu menghubungi kawan-kawannya hingga dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
Setelah menusuk korbannya, Ramdani kabur dengan berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang untuk bisa kabur dari kejaran polisi.
Bahkan, tersangka saat itu sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia disinyalir ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tidak terendus kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka saat itu langsung dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.