Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, hasil rekonstruksi tersebut nantinya akan didalami. Pihaknya pun membuka peluang penyidikan kasus itu bakal mengarah ke pelaku lain.
"Iyah, kemungkinan pelaku lain itu ada. Nanti kita akan dalami seperti apa, sementara hasil rekonstruksi ini untuk mengetahui gambaran kasus yang sedang kita selidiki," kata Agah, Selasa (11/7/2023).
Agah mengungkap, saat rekonstruksi, terdapat 1 adegan tambahan yang tidak tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Adegan itu dilakukan saat pelaku Ramdani, membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Bintang.
"Tadi ada tambahan, dari 30 menjadi 31 adegan saat tersangka membuang alat bukti pisau. Tapi sejauh ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang ada," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ramdani ditangkap polisi pada Minggu (11/6/2023) di tempat persembunyiannya di Pacet, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap setelah menusuk Bintang hingga tewas di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, Februari 2022 silam.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di penjara. Ia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ral/mso)