Kasus pembunuhan yang menimpa Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung Februari 2022 silam, ternyata belum usai di satu orang tersangka. Ada pelaku lain yang sekarang statusnya sudah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Hakim PN Bandung telah menjatuhi vonis 12 tahun kurungan penjara terhadap Ramdani (23) yang merupakan eksekutor pembunuh Bintang. Ramdani rupanya tidak seorang diri, dibantu rekannya bernama Rasendriyana Febriansyah alias Riyan.
Baca juga: Pembunuh Bintang Divonis 12 Tahun Bui |
Dalam laman SIPP PN Bandung yang diakses detikJabar, Senin (13/5/2024), Riyan diseret ke pengadilan dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang Pembunuhan. Ia sebelumnya telah ditangkap polisi pada Juli 2023.
Awal Desember 2023, sidang perdana Riyan dilaksanakan. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pada 27 Februari 2024, Riyan lalu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara atas kasus pembunuhan Bintang.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Rasendriyana Febriansyah alias Riyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan merampas nyawa orang lain melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi petikan tuntutan tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tulis tuntutan JPU.
Pada 19 Maret 2024, Hakim PN Bandung lalu membacakan putusannya. Riyan divonis 8 tahun kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Bintang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rasendriyana Febriansyah alias Riyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan pembunuhan". Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," tulis bunyi putusan hakim.
Merespons vonis tersebut, Riyan melalui kuasa hukumnya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi akhirnya, Majelis Hakim PT Bandung menolak banding yang Riyan layangkan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 977/pid.b/2023/pn bdg tanggal 19 Maret 2024, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Sekedar diketahui, kasus yang setahun lebih baru terungkap itu bermula saat Bintang meninggal dunia akibat ditusuk orang tak dikenal di kawasan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, 26 Februari 2022. Kasus ini kemudian jadi sorotan di media sosial setelah sang ibunda, Hanni Megawati buka suara.
Polisi yang turun tangan, lalu melakukan penelusuran ulang. Bukti CCTV bisa didapatkan yang mengarah kepada tersangka Ramdani, warga Regol, Kota Bandung. Ia bisa ditangkap setelah polisi mendapatkan saksi kunci yang bisa mengungkap kasus tersebut.
Ramdani nekat menusuk Bintang hingga tewas mulanya karena ada ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Kelompok korban menurut pengakuan tersangka, sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.
Setelah menemukan sasarannya, kelompok Bintang tadinya hendak menyerang kelompok tersangka. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban melarikan diri, sementara Bintang tertinggal di lokasi yang saat itu berusaha menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa oleh orang lain.
Namun Bintang tersungkur dan dilihat oleh tersangka. Ia kemudian menusuk korban hingga 3 kali. Bintang pada malam itu masih sempat berlari meski sudah mendapat luka tusukan. Ia lalu menghubungi kawan-kawannya hingga dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
Setelah menusuk korbannya, Ramdani kabur dengan berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang untuk bisa kabur dari kejaran polisi.
Bahkan, tersangka saat itu sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia disinyalir ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tidak terendus kepolisian.