
Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Divonis 19 Tahun Penjara!
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan anaknya bernama Tami menjadi korban pembacokan. Keluarga menyebut kondisi Jaja sudah siuman.
Polisi mengungkap sosok Aditya (35) pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) dan anaknya. Pelaku diketahui merupakan marketing di perusahaan roti.
Aditya (35), pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus hanya bisa tertunduk lesu. Dia mengaku tak merencanakan pembacokan terhadap Jaja.