
Pambacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara!
Terdakwa ASR alias Tukul (18) yang merupakan pembacok pelajar bernama Arya di Simpang Pomad divonis 9 tahun penjara.
Terdakwa ASR alias Tukul (18) yang merupakan pembacok pelajar bernama Arya di Simpang Pomad divonis 9 tahun penjara.
Terdakwa pembacok pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor akan jalani sidang putusan (vonis) hari ini. Sidang digelar di PN Bogor pukul 10.00 WIB.
Sidang vonis pembacokan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor di Pengadilan PN Bogor ditunda. Sidang vonis itu ditunda lantaran majelis hakimnya tidak lengkap.
ASR alias Tukul (17), eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad Kota Bogor dituntut hukuman penjara 7,5 tahun. Begini perjalanan kasusnya.
Tukul, pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, ternyata seorang residivis. Selain itu, Tukul sempat meminta bantuan dukun.
Polisi menangkap eksekutor atau pelaku utama pembacokan siswa SMK di Kota Bogor. Ia adalah ASR atau Tukul yang ditangkap di Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
ASR alias Tukul ditangkap atas kasus pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. Tukul ternyata memiliki catatan hitam kejahatan Tukul.