
Pakai Ijazah Palsu Saat Pilkades, Oknum Kades di Luwu Timur Ditahan
Anak Agung Made Ratmaja ditahan. Kepala Desa Mantadulu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini kedapatan memakai ijazah palsu saat maju Pilkades tahun lalu.
Anak Agung Made Ratmaja ditahan. Kepala Desa Mantadulu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini kedapatan memakai ijazah palsu saat maju Pilkades tahun lalu.
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke penjara terkait penggunaan SKL palsu untuk menjadi Rektor UMUS Brebes pada 2017 silam. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Pelawak Qomar divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan surat keterangan lulus (SKL) S-2 dan S-3 palsu ketika melamar Rektor UMUS Brebes.
Kasus pemalsuan ijazah pelawak Nurul Qomar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Brebes, hari ini. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
"Pembuatan SKL (surat keterangan lulus) atas perintah pelaku (Qomar) kemudian diurusi oleh saudara Dodi selaku sopir Qomar," kata KBO Reskrim Polres Brebes.
Rencananya hari ini Polres Brebes akan melimpahkan kasus pemalsuan ijazah yang disangkakan kepada pelawak Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Pelawak Nurul Qomar ditangkap jajaran Polres Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang digunakannya untuk mencalonkan sebagai rektor Umus Brebes.
Pelawak Nurul Qomar diamankan Polres Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah. Ia diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk pencalonan sebagai rektor Umus Brebes.
Setelah mundur dari jabatannya sebagai Rektor Umus Brebes, pelawak Qomar ikut Pilkada Cirebon. Saat itu, ia menggunakan ijazah SMA. Sementara Pileg, ijazah S1.
"Fatal sekali. Dengan ijazah palsu ingin memimpin sebuah lembaga pendidikan Islam," kata Taufiqulhadi soal Nurul Qomar ditangkap karena dugaan pemalsuan ijazah.