
Sudah 28 Layanan Pajak Bisa Diakses Pakai NIK
DJP Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat tujuh tambahan layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DJP Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat tujuh tambahan layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DJP Kementerian Keuangan memastikan akan terus menambah jumlah layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Salah satu layanan perbankan yang menggunakan NPWP adalah KPR. Jika NIK dan NPWP belum dipadankan, apa akan mengganggu proses pengajuan KPR? Ini jawabannya.
Mulai hari ini pemerintah akan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dilakukan terakhir hari ini.
Situs web untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah bisa diakses secara normal kembali.
Duh akses situs pajak buat memadankan NIK jadi NPWP sulit banget!
Sekarang adalah hari terakhir bagi para wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
Besok merupakan hari terakhir pemadanan NIK dan NPWP. Yuk, langsung urus pemadanan NIK dan NPWP dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Simak cara mengecek NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Ini risiko yang membayangi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.