Ingat Besok Hari Terakhir, Ini Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Ingat Besok Hari Terakhir, Ini Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

An Nisa Maulidiyah, Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, Alifia Kamila - detikJatim
Sabtu, 29 Jun 2024 15:20 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP. Foto: Mindra Purnomo/tim infografis detikcom
Surabaya -

Besok, Minggu 30 Juni 2024, merupakan hari terakhir pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yuk, langsung urus pemadanan NIK dan NPWP dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan untuk mewujudkan perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP dijadwalkan akan berakhir pada Minggu esok.

NIK adalah nomor kependudukan yang terdiri dari 16 digit. NIK bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang itu saja sepanjang masa. Seseorang akan mendapat NIK ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan nomor tersebut akan tetap sama sampai meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kewajiban membayar pajak. Nomor ini nantinya digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berguna sebagai tanda pengenal diri.

Pemadanan NIK dan NPWP

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terus melakukan upaya mereformasi kelembagaan. Salah satu upaya tersebut dengan melakukan reformasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENT

Reformasi tersebut, yakni pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 30 Juni 2024. Dan, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP. Upaya perubahan NIK menjadi NPWP ini diharapkan mampu menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang berkesinambungan dan otomatis.

Pemadanan data NIK dan NPWP akan memudahkan masyarakat karena hak dan kewajiban pembayaran pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan banyak nomor identitas. Ini juga sangat penting karena dapat memperkuat integritas dan akurasi data pajak.

Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK. Pemerintah pun lebih efisien dalam mengelola administrasi perpajakan dan mengurangi potensi duplikasi data.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Melalui situs Portal Informasi Indonesia, pemadanan data NIK dan NPWP bukanlah perkara sulit. Wajib pajak bisa melakukannya secara online. Berikut tahapan-tahapan pemadanan NIK dan NPWP.

  • Akses situs www.pajak.go.id pada browser anda, kemudian tekan Login.
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan jangan lupa masukkan kode keamanan.
  • Buka menu profil, kemudian masukkan NIK sesuai KTP.
  • Cek validasi NIK dan klik ubah profil.
  • Kemudian Logout dari menu profil dan menunggu keberhasilan dari langkah validasi.
  • Login kembali dengan NIK 16 digit, masukkan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, lalu Login.
  • Apabila berhasil, maka validasi telah selesai dilakukan.

Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP

Proses pengecekan NIK KTP yang sudah menjadi NPWP dapat diakses secara online dengan mudah. Masyarakat cukup melakukan proses login ke laman DJP menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. Berikut cara cek NIK KTP yang sudah Jadi NPWP.

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Geser ke halaman bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat langsung mengakses laman ereg.pajak.go.id.
  • Masukkan nomor NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kata sandi akun DJP.
  • Kemudian klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian data pendaftar yang terdiri atas NPWP, nama wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidak.
  • Bagi NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan "Valid" pada kolom status NPWP.

Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP

DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 1 Juli 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Begitupun NPWP 15 digit yang masih dapat digunakan hingga akhir Juni.

Tentunya, akan ada risiko yang ditanggung wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP. Tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Setidaknya, terdapat enam layanan yang mewajibkan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi. Berikut layanan yang tidak dapat diakses jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  • Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, Alifia Kamila, dan An Nisa Maulidiyah peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads