Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk memadankan NIK KTP dengan NPWP. Proses pemadanan akan berakhir pada Minggu 30 Juni 2024. Risiko membayangi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Pemadanan NIK KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Masyarakat yang telah melakukan pemadanan dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK yang tercantum dalam KTP telah dipadankan dengan NPWP atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP
Proses pengecekan NIK KTP yang sudah menjadi NPWP dapat diakses secara online dengan mudah. Masyarakat cukup melakukan proses login ke laman DJP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP. Berikut cara cek NIK KTP yang sudah Jadi NPWP.
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Geser ke halaman bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat langsung mengakses laman ereg.pajak.go.id.
- Masukkan nomor NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kata sandi akun DJP.
- Kemudian klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian data pendaftar yang terdiri atas NPWP, nama wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidak.
- Bagi NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan "Valid" pada kolom status NPWP.
Cara Memadankan NIK KTP dengan NPWP
Proses pemadanan atau validasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah. Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Berikut langkah-langkah memadankan NIK KTP dengan NPWP.
- Buka laman DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id.
- Klik "Login" dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, selanjutnya masuk ke menu utama "Profil".
- Pada menu Profil, wajib pajak akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Status tersebut menjadi penanda jika pendaftar perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu "Profil" akan terdapat pula "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
- Pada bagian "Ubah Profil", juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
- Jika proses validasi atau pemadanan gagal karena NIK dan KK tidak sesuai data kependudukan, maka wajib menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Risiko Jika NIK KTP Belum Dipadankan
Terdapat risiko bagi Wajib Pajak yang belum mendaftarkan NIK menjadi NPWP hingga batas akhir pemadanan. Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan, maka akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Hal ini termasuk layanan administrasi pihak lain karena seluruh layanan tersebut menggunakan NIK sebagai NPWP. Oleh karena itu, pihak DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar pihak yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
Tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. Setidaknya, terdapat enam layanan yang mewajibkan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi.
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. Untuk meminimalisasi waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjang, maka wajib pajak diimbau untuk segera melakukan proses pemadanan sebelum 30 Juni 2024.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)