
Butuh Keterangan Tambahan, Komnas HAM Panggil Lagi Korban Pelecehan di KPI
Komnas HAM akan memanggil kembali korban pelecehan di KPI. Pemanggilan dilakukan pekan ini untuk meminta keterangan tambahan.
Komnas HAM akan memanggil kembali korban pelecehan di KPI. Pemanggilan dilakukan pekan ini untuk meminta keterangan tambahan.
Salah satu kendalanya adalah kejadian dugaan pelecehan dan perundungan sudah lama. Lokasi kejadian juga sudah berubah.
Pria berinisial MS, korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di KPI, diperiksa Propam. MS diperiksa Propam terkait pelaporannya di Polsek Gambir.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan dan perundungan pegawai KPI. Polisi selanjutnya akan memanggil ahli pidana untuk mendalami kasus tersebut.
Pakar psikologi sosial dr Andik Matulessy MSi menyebut perundungan dan pelecehan yang dilakukan pelapor tidak layak meski dengan dalih 'bercanda'.
Korban pelecehan di KPI memberi perhatian pada tindakan publik terhadap terduga pelaku. Dia meminta agar netizen tidak mem-bully keluarga pelaku.
Korban perundungan dan pelecehan sesama pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menulis surat untuk netizen se-Indonesia. Berikut ini isinya.
"Iya, benar. Bersama 7 kuasa hukum lainnya. Totalnya berjumlah 8 orang penerima kuasa hukum dari MSA," kata Muhammad Mualimin.
"Kami percaya dengan komitmen pimpinan KPI yang akan mengungkap tuntas peristiwa ini," kata Beka Ulung Hapsara.
"Sejak hari ini (kemarin, red) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," Wakil Ketua KPI, Mulyo H Purnomo.