
Rekomendasi Komnas HAM Berujung Putus Kerja 8 Pelaku Pelecehan di KPI
Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
MS, pegawai KPI yang jadi korban pelecehan seksual, dipastikan masih berstatus sebagai karyawan di KPI. MS kini ditempatkan di Kominfo.
KPI menyatakan delapan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak lagi bekerja di KPI. Mereka tidak lagi bekerja sejak 1 Januari 2022.
Komnas HAM menyatakan ada 3 pelanggaran HAM dalam kasus pelecehan seksual pegawai KPI. KPI menyampaikan 7 sikap atas temuan tersebut.
Tim ahli Komnas HAM dalam kasus pelecehan pegawai KPI, Zoya Amirin, menyebutkan ada pembiaran dalam kasus pelecehan yang dialami MS.
Komnas HAM menyampaikan adanya 3 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI. Apa saja?
Komnas HAM menilai KPI gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Sebab, ada peristiwa pelecehan dan perundungan terhadap karyawan.
Hasil temuan dan rekomendasi atas kasus dugaan pelecehan pegawai KPI akan dikeluarkan oleh Komnas HAM pada pekan kedua bulan ini.
KPI menjelaskan terkait surat panggilan perihal disiplin kerja yang dikirim kepada pegawai korban pelecehan, MS.
Korban pelecehan sesama pegawai pria dipanggil KPI terkait kinerja. Pengacara korban menyebut panggilan itu terkait penertiban karena kliennya tak absen pulang.