
Rekomendasi Komnas HAM Berujung Putus Kerja 8 Pelaku Pelecehan di KPI
Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
KPI menyatakan delapan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak lagi bekerja di KPI. Mereka tidak lagi bekerja sejak 1 Januari 2022.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui telah gagal melindungi pegawainya dari perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Apa kata KPI?
Komnas HAM menyatakan ada 3 pelanggaran HAM dalam kasus pelecehan seksual pegawai KPI. KPI menyampaikan 7 sikap atas temuan tersebut.
Tim ahli Komnas HAM dalam kasus pelecehan pegawai KPI, Zoya Amirin, menyebutkan ada pembiaran dalam kasus pelecehan yang dialami MS.
Komnas HAM menyampaikan adanya 3 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI. Apa saja?
Hasil temuan dan rekomendasi atas kasus dugaan pelecehan pegawai KPI akan dikeluarkan oleh Komnas HAM pada pekan kedua bulan ini.
Korban pelecehan sesama pegawai pria dipanggil KPI terkait kinerja. Pengacara korban menyebut panggilan itu terkait penertiban karena kliennya tak absen pulang.
Komnas HAM akan memanggil kembali korban pelecehan di KPI. Pemanggilan dilakukan pekan ini untuk meminta keterangan tambahan.
Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual meminta KPI segera membentuk tim investigasi independen menangani kasus dugaan pelecehan seksual kepada MS.