
Rekomendasi Komnas HAM Berujung Putus Kerja 8 Pelaku Pelecehan di KPI
Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
Delapan orang pelaku perundungan dan pelecehan terhadap MS, pegawai KPI diputus kontrak kerja. Dasar pemutusan kontrak kerja ini adalah rekomendasi Komnas HAM.
KPI menyatakan delapan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak lagi bekerja di KPI. Mereka tidak lagi bekerja sejak 1 Januari 2022.
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria di KPI. Polisi mengungkap kendala mengusut kasus ini.
Komnas HAM menyatakan ada 3 pelanggaran HAM dalam kasus pelecehan seksual pegawai KPI. KPI menyampaikan 7 sikap atas temuan tersebut.
Komnas HAM menemukan adanya 3 pelanggaran HAM terkait dugaan pelecehan seksual pegawai KPI. Pihaknya kemudian memberikan rekomendasi.
Komnas HAM berikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan pegawai di lingkungan KPI. Rekomendasi ditujukan untuk ketua KPI, Kapolda Metro Jaya dan Kominfo
Komnas HAM menilai KPI telah gagal dalam menciptakan kondisi lingkungan kerja yang sehat dan aman. Hal ini diungkapkan usai Komnas HAM melakukan investigasi.
Tim ahli Komnas HAM dalam kasus pelecehan pegawai KPI, Zoya Amirin, menyebutkan ada pembiaran dalam kasus pelecehan yang dialami MS.
Berikut ini 15 rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan kasus pelecehan seksual pegawai KPI berinisial MS.
Komnas HAM menyampaikan adanya 3 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI. Apa saja?