
1 Pejabat Cuma Boleh Pakai Pelat Nomor ZZ untuk 1 Kendaraan Dinas
Satu pejabat hanya boleh memiliki satu pelat nomor khusus berkode ZZ. Untuk itu, pelat ZZ hanya boleh terpasang pada kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi.
Satu pejabat hanya boleh memiliki satu pelat nomor khusus berkode ZZ. Untuk itu, pelat ZZ hanya boleh terpasang pada kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi.
Polisi telah menerbitkan pelat nomor kode khusus ZZ yang diperuntukkan bagi pejabat tertentu. Kalau ada yang memalsukan bisa dengan mudah diidentifikasi.
Pelat ZZ tak kebal ganjil genap. Kalau ada yang melanggar, bakal dilakukan penindakan.
Pelat nomor khusus ZZ hanya diperuntukan bagi pejabat. Tapi hanya pejabat ini yang bisa menggunakan pelat nomor khusus dengan kode ZZ itu.
Penerbitan pelat nomor khusus ZZ yang diperuntukkan bagi pejabat kini lebih ketat. Ini berbeda dengan saat dulu penerbitan pelat RF.
Pelat nomor palsu kode ZZ rupanya banyak dibeli orang kaya. Pelat nomor palsu ala pejabat itu rupanya dijual seharga puluhan juta rupiah.
Polri akan menghapus kode pelat nomor pejabat 'RF' pada tahun ini. Mereka telah menyiapkan kode baru untuk penggantinya.
Per November 2022, penerbitan pelat RF mulai disetop. Pelat RF sendiri bukan pelat sakti dan tidak termasuk kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.