Kode Pelat Nomor Pejabat RF Akan Dihapus, Ini Gantinya

Kode Pelat Nomor Pejabat RF Akan Dihapus, Ini Gantinya

Tim detikOto - detikJateng
Kamis, 22 Jun 2023 18:36 WIB
Mobil Fortuner pelat RF menerobos busway
Foto: Mobil Fortuner pelat 'RF' menerobos busway (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Korlantas Polri akan menghapus kode pelat nomor pejabat 'RF' pada tahun ini. mereka sudah menyiapkan kode baru untuk pengganti.

Rencananya, kode 'RF' itu sudah tidak lagi digunakan mulai Oktober tahun ini. Sehingga, jika masih ada mobil yang menggunakan, dipastikan pelat nomornya palsu.

"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai 'RF, QH, IR' yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar nggak main-main," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari detikOto, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, pihaknya akan menggantinya dengan kode baru, yaitu 'Z'. Sedangkan deretan angka yang digunakan dimulai dengan angka '1'.

"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus nggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia nggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," beber Yusri.

ADVERTISEMENT

Adapun kode ini akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia, Yusri menjelaskan akan langsung diterbitkan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Dalam pengajuannya, lembaga akan membuat surat rekomendasi yang dianggap layak menggunakan kode pelat nomor khusus itu. Jika memang sesuai aturan, polisi menerbitkan STNK dengan nomor khusus yang berlaku selama setahun.

"Mekanisme pengajuannya, jadi kami Lalu Lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," ujar Yusri.




(ahr/rih)


Hide Ads