
Bule Jerman Dipulangkan dari Bali gegara Overstay 72 Hari
WN Jerman dideportasi dari Indonesia setelah overstay 72 hari. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran keimigrasian.
WN Jerman dideportasi dari Indonesia setelah overstay 72 hari. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Sebanyak 52 WNI ditunda keberangkatannya untuk haji di Bali karena terindikasi ilegal. Total 1.191 jemaah di berbagai daerah juga gagal berangkat.
Tindakan tegas tersebut dikarenakan WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian.
Warga negara India, VV, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena melanggar izin tinggal sebagai pemandu wisata. Dia kini ditahan dan akan dideportasi.
Sebanyak 16 WNA di Cianjur ditindak karena overstay. Satu terancam 5 tahun penjara, sementara 15 lainnya dideportasi. Penegakan hukum terus dilakukan.
Seorang buron polisi China, LY, ditangkap mengaku WN Indonesia dan sempat menunjukkan KTP saat diamankan. LY sudah 11 tahun tinggal di Indonesia.
Imigrasi Jakut menangkap WN China berinisial TN (43). Eks napi kasus narkoba itu sempat mengaku sudah menjadi WNI dan menunjukkan foto KTP palsu.
Imigrasi Jakut menangkap 3 orang WN China, salah satunya TN (43). TN merupakan eks narapidana kasus narkoba yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Imigrasi Jakut menangkap tujuh buron Kepolisian China. Ketujuh warga negara asing (WNA) China ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya.