
Aturan Terbang Tanpa Tes Antigen dan PCR, Ini Kata Garuda Cs
Traveler tak perlu lagi menyertakan surat bebas COVID bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Maskapai pun sudah menerapkan aturan baru tersebut.
Traveler tak perlu lagi menyertakan surat bebas COVID bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Maskapai pun sudah menerapkan aturan baru tersebut.
Syarat perjalanan domestik tidak lagi mengharuskan tes antigen dan PCR. Berikut respons penumpang di Yogyakarta International Airport terkait kebijakan itu.
Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengumumkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat. Seperti apa?
Pemerintah menghapus syarat tes PCR-Antigen untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh. Apa alasan kuatnya?
Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo mengatakan aturan perjalanan yang tak mewajibkan tes antigen/PCR sebagai pintu masuk hidup berdampingan dengan Covid-19.
Pelaku perjalanan domestik kini tak perlu tes COVID-19. Memangnya, tak khawatir kasus naik lagi? Yakin RI tak bakal 0 kasus COVID-19, ini jawaban Kemenkes.
KSP menepis anggapan penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk menyegerakan penetapan status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapat dosis lengkap vaksin COVID-19 tak wajib dites PCR atau Antigen. Ternyata begini alasannya menurut Kemenkes.
Kebijakan pemerintah yang akan mengapuskan tes antigen dan swab PCR langsung berdampak pada jumlah penumpang pesawat. Meskipun, aturan tertulisnya belum terbit.
Kini penerima 2 dosis vaksin COVID-19 boleh melakukan perjalanan domestik tanpa tes PCR/antigen. Tegas soal RI belum aman, ini yang dikhawatirkan epidemiolog.