Kebijakan pemerintah yang akan mengapuskan tes antigen dan swab PCR langsung berdampak pada jumlah penumpang pesawat. Pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menyebut setelah kabar tersebut muncul, animo masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara di YIA mengalami peningkatan.
Meskipun, hingga kini aturan tertulis mengenai kebijakan itu belum terbit. Para penumpang di bandara YIA hari ini masih harus menunjukkan hasil tes swab.
"Jumlah penumpang hari ini sudah mau mencapai 5 ribu, artinya ini hari biasa tapi sudah mencapai 5 ribu. Ternyata baru ada informasi penghapusan syarat perjalanan ini animo masyarakat sudah luar biasa," ucap PTS General Manager YIA, Agus Pandu Purnama saat ditemui wartawan di Bandara YIA, Kulon Progo, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Animo itu menurutnya cukup terasa mengingat jumlah penumpang saat weekday jarang menyentuh angka 5 ribu orang dalam sehari.
Pandu meyakini, kebijakan baru ini bakal berdampak positif bagi Bandara YIA. Sebab dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat semakin leluasa melakukan perjalanan, khususnya lewat jalur udara.
"Ini kan sebetulnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena selama ini kami masih ada batasan-batasan tertentu. Sehingga pelaksanaan perjalanan ini sesuai dengan persyaratan sebelumnya," bebernya.
"Apabila nanti dihapuskan tentunya banyak sekali masyarakat yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan perjalanannya terutama baik dari maupun ke Yogyakarta," imbuhnya.
Pandu memprediksi, setelah kebijakan itu diberlakukan akan ada peningkatan jumlah penumpang. Bandara YIA sendiri sudah menunjukkan tren peningkatan penumpang sejak Januari 2022 dan terus membaik pada awal Maret ini.
"Sejak Januari pun sudah ada potensi peningkatan, di mana Januari ada 47 persen peningkatannya. Kemudian di Maret mulai awal ini kami ada peningkatan setelah Februari ada penurunan. Sekarang per hari antara 4 ribu sampai 5 ribu penumpang, weekend mencapai 6 ribu lebih," ujarnya.
Baca juga: Seluruh DIY dalam Zona PPKM Level 4! |
Kebijakan Masih Menunggu SE Baru
Terkait dengan aturan baru ini Pandu menyatakan belum berlaku karena surat edarannya belum keluar.
"Sesuai dengan pemberitaan yang beredar tanggal 7 kemarin, yaitu adanya pernyataan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana penghapusan persyaratan perjalanan dalam negeri baik darat laut maupun udara," ucapnya
"Namun sampai dengan sekarang kami sedang menunggu surat edaran. Jadi memang surat edaran ini sangat penting bagi kami untuk pelaksana di lapangan. Apabila nanti diturunkan surat edaran dari kementerian atau lembaga terkait maka kami akan segera (menjalankan)," sambungnya.
(apl/ahr)