Penumpang Bandara YIA soal Syarat Tes Corona Dihapus: Sangat Membantu

Penumpang Bandara YIA soal Syarat Tes Corona Dihapus: Sangat Membantu

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 09 Mar 2022 10:37 WIB
Suasana di Bandara YIA, Kulon Progo, Rabu (9/3/2022).
Suasana di Bandara YIA, Kulon Progo, Rabu (9/3/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo -

Pemerintah resmi menghapus penggunaan PCR dan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara. Kebijakan ini disambut positif oleh pengguna jasa penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.

Salah satu penumpang, Wahyu Budi Prasetyo (20), mengatakan dirinya setuju dengan penghapusan aturan penggunaan PCR dan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan lokal. Sebab bisa mengirit ongkos perjalanan.

"Sangat membantu. Lebih irit Rp 85 ribu (harga tes antigen), kalau PCR kan Rp 200 ribu. Lumayan lah (bisa menghemat) dari seperempat harga pesawat," ucap Wahyu saat ditemui di Bandara YIA, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Wahyu mengaku cukup menyesal lantaran dia sudah terlanjur melakukan tes antigen sebelum aturan baru itu keluar. Walhasil ia harus keluar ongkos Rp 85 ribu untuk tes tersebut.

Namun demikian ia merasa beruntung karena nominal itu jauh lebih murah jika dibandingkan PCR yang mencapai ratusan ribu.

ADVERTISEMENT

"Baru kemarin kita antigen. Ya baru jam 11.00, ternyata beritanya keluar jam 14.00. Sedikit kecewa karena ngeluarin Rp 85 ribu. Eman-eman aja sih. Kalau PCR lebih rugi lagi," ucap pria asal Blora yang hendak bertolak ke Pekanbaru tersebut.

Hal senada disampaikan penumpang lain, Fitri (46). Secara pribadi ia sangat setuju dengan penghapusan aturan tersebut. Di sisi lain, ia tak mempersoalkan apabila aturan penggunaan PCR dan antigen masih berlaku karena bermanfaat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Jika dilihat dari sisi kesehatan kemudian mungkin dengan adanya kita swab PCR, antigen dan sebagainya kita bisa mengetahui kalau kita terdeteksi COVID maka dengan adanya PCR atau antigen itu kita dapat mencegah atau mengurangi pandemi ini," ujar penumpang yang hendak berangkat ke Pontianak itu.

"Namun jika kita lihat dari sisi masyarakat lumayan ya. Apalagi untuk PCR harganya Rp 200 ribuan lebih, kemudian untuk antigen dapat membantu masyarakat mengurangi dari sisi ekonomi," sambungnya.

Fitri mengaku telah mendapat kabar tes PCR dan antigen dihapuskan sejak kemarin dari siaran televisi. Namun waktu itu ia sudah terlanjur melakukan tes bersama dengan anaknya di salah satu klinik di Kota Jogja.

"Saya kemarin tahunya kemarin ya di TV. Awalnya saya mendengar atau menonton siaran Arab Saudi itu untuk jemaah haji dan umroh (PCR dan antigen) dihilangkan. Kemudian ketika kemarin saya PCR anak saya dan antigen di Jogja ini kemudian ada kabar dari pemerintah Indonesia akan hilangkan PCR ini. Saya sendiri masih tes. Anak saya PCR karena belum vaksin kemudian saya antigen," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemenhub memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan baru itu pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang telah mendapat vaksin Corona dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.

Adapun aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya yakni No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan baru ini juga sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Surat Edaran Satgas COVID terbaru berlaku efektif pada Selasa (8/3/2022).




(rih/mbr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads