Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengumumkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat. Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan sekarang sudah tidak perlu lagi menyertakan syarat tes antigen maupun PCR.
Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022.
"SahabatSemarangAirport yuk lengkapi dosis vaksinasi kamu sekarang agar bisa melakukan perjalanan tanpa menggunakan RT PCR atau Rapid Test Antigen!," tulis akun resmi Instagram Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang @semarangairport seperti dilihat detikJateng, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari laman tersebut juga menjelaskan mengenai siapa saja yang bebas syarat tes swab antigen maupun PCR.
"Sesuai surat edaran terbaru, para pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap tidak wajib melakukan tes COVID-19. Untuk informasi lebih lanjut, bisa dilihat dalam infografis di atas ya Sahabat!," tulis informasi itu.
Pada gambar yang diposting, tampak syarat bagi calon penumpang yang belum melengkapi vaksinnya atau baru dosis pertama tetap diwajibkan untuk menyertakan hasil swab atau tes PCR. Dengan masa berlaku hasil rapid tes PCR 3x24, sedangkan untuk tes antigen hanya 1x24 jam saja.
Kemudian bagi calon penumpang yang bisa menunjukkan sertifikat vaksin dengan dosis lengkap atau booster tidak diwajibkan menjalani tes Corona.
(apl/sip)