
Penahanan Wanita Korban Satpol PP Gowa Tersangka Bohong Hamil Ditangguhkan
Polisi menangguhkan penahanan Amriana (34), wanita tersangka bohong hamil ketika dianiaya oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu.
Polisi menangguhkan penahanan Amriana (34), wanita tersangka bohong hamil ketika dianiaya oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu.
Polisi resmi menahan Ivan (24) dan Amriana (34), pasangan suami-istri korban pemukulan Satpol PP Gowa, yang jadi tersangka kasus bohong hamil.
Pasutri Ivan (24) dan Amriana (34), yang viral karena dipukul anggota Satpol PP Gowa, saat razia PPKM kini ditetapkan menjadi tersangka kasus hoax hamil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan berkas perkara pemukulan pasangan suami-istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Mardani Hamdan.
Polres Gowa Sulsel masih menyelidiki kasus kebohongan pasangan suami istri (pasutri) korban pemukulan Satpol PP Ivan (24) dan Amriana (34), yang mengaku hamil.
Kasus pasutri korban pemukulan oknum Satpol PP di Gowa memasuki babak baru. Kini muncul dugaan bahwa warkop pasutri tersebut menyerobot empat makam pahlawan.
Pasutri korban Satpol PP Gowa heran warkopnya baru dipermasalahkan izinnya dan disebut menyerobot lahan fasos tugu pahlawan setelah 10 tahun berdiri.
Warkop milik pasangan suami-istri korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa, Ivan (24) dan Amriana (34), dilaporkan menutup empat makam pejuang kemerdekaan.
Warkop di Jalan Poros Panciro itu diduga menyerobot lahan fasos dan menimbun makam pahlawan asal Limbung.
Pemkab Gowa, Sulsel, mendapat laporan ada empat makam pejuang kemerdekaan yang tertutup bangunan warung kopi (warkop) milik pasutri korban pemukulan Satpol PP.