
Penahanan Wanita Korban Satpol PP Gowa Tersangka Bohong Hamil Ditangguhkan
Polisi menangguhkan penahanan Amriana (34), wanita tersangka bohong hamil ketika dianiaya oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu.
Polisi menangguhkan penahanan Amriana (34), wanita tersangka bohong hamil ketika dianiaya oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu.
Polisi resmi menahan Ivan (24) dan Amriana (34), pasangan suami-istri korban pemukulan Satpol PP Gowa, yang jadi tersangka kasus bohong hamil.
Usai anggota Satpol PP Gowa pemukul pasutri saat razia PPKM ditetapkan tersangka dan dipenjara, giliran pasutri tersebut menjadi tersangka kasus hoax hamil.
Pasutri Ivan (24) dan Amriana (34), yang viral karena dipukul anggota Satpol PP Gowa, saat razia PPKM kini ditetapkan menjadi tersangka kasus hoax hamil.
Terungkap fakta baru terkait wanita bernama Amriana, korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi telah secara resmi menerima hasil tes ultrasonografi atau USG wanita korban Satpol PP Gowa, Amriana (34).
Polisi telah memeriksa Amriana, korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa yang dilaporkan balik akibat diduga berbohong soal kehamilan. Amriana akan dicek di RS.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan berkas perkara pemukulan pasangan suami-istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Mardani Hamdan.
Polres Gowa Sulsel masih menyelidiki kasus kebohongan pasangan suami istri (pasutri) korban pemukulan Satpol PP Ivan (24) dan Amriana (34), yang mengaku hamil.
Kasus pasutri korban pemukulan oknum Satpol PP di Gowa memasuki babak baru. Kini muncul dugaan bahwa warkop pasutri tersebut menyerobot empat makam pahlawan.