detikNewsMinggu, 01 Sep 2019 15:13 WIB
RUU KUHP: Penjahat di Atas Usia 75 Tahun Sebaiknya Tidak Dipenjara
DPR rencananya akan mengesahkan RUU KUHP pada 24 September 2019. Salah satu alasan kuat, KUHP saat ini adalah peninggalan penjajah kolonial Belanda.












































