detikNewsSelasa, 03 Sep 2019 16:50 WIB
RUU KUHP Penjarakan Pengkritik Hakim 5 Tahun Bui, Ini Kata Advokat Senior
Luhut menyebutkan delik penghinaan terhadap hakim tidak perlu dan harus dihapus. Namun RUU KUHP tetap harus disahkan untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda.

