detikNewsSelasa, 03 Sep 2019 16:37 WIB
RUU KUHP Tetap Pidanakan Euthanasia, Hukumannya Jadi Lebih Ringan
RUU KUHP tetap memasukkan euthanasia atau mengakhiri hidup sendiri dengan kesadaran, sebagai tindak pidana. Euthanasia dilegalkan di beberapa negara.












































