Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti (29) menyampaikan ultimatum bila pasal pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) dihilangkan. Pihaknya siap mengambil langkah hukum bila itu terjadi.
"Soal pasal yang dikenakan, di LP (laporan) kami masukkan pasal pembunuhan kok, pasal 338 KUHP. Pada saat nanti ada perubahan laporan atau perubahan LP, nah ini kan mencederai hak seorang pelapor," ujar Dimas Yemahura Pengacara keluarga Dini kepada detikJatim, Senin (9/10/2023).
Dia memberikan contoh bila nanti ternyata Polrestabes mengubah isi laporan yang telah dia sampaikan di awal dan memuat pasal 338, Dimas menyatakan siap melakukan tindakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena LP kami 338 bukan 359. Pada saat nanti ada 359 menggantikan 338. Harusnya kalau ditambahkan masih oke. Tapi kalau mengganti unsur pasal dalam LP, nah ini nanti akan kami lakukan langkah hukum, pasti. Ada apa ini dengan Polrestabes?" Ujarnya.
Dimas sendiri tidak terlalu menghiraukan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi pers mengenai kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur kepada Dini beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers itu menyebutkan bahwa Ronald akan dijerat dengan dua pasal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dimas mengatakan seharusnya apa yang disampaikan oleh Pasma dalam konferensi pers itu tidak menganulir laporan yang telah dia sampaikan kepada polisi.
Selama belum ada bukti tertulis seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencatat adanya perubahan pasal, Dimas tidak mengambil langkah.
"Kemarin itu dalam konferensi pers kan hanya lisan. Bisa saja Kapolrestabes menarik pengumumannya. Tapi kalau sudah ada surat tertulis kami baru bisa proses (langkah hukum). Artinya apa yang disampaikan dalam press rilis kemarin kan bukan sebuah produk hukum yang harus kita anut, press rilis itu hanya Informasi toh?" Katanya.
"Kami hormati lho, polisi itu. Artinya selama itu tidak mengubah surat tertulis (LP) yang kami pegang, kami masih hormati. Kami lihat nanti, kami kan pasti akan menerima SP2HP. Tapi kalau dalam seminggu ini kami tidak menerima, ya kami pasti akan protes nanti. Ada apa?" Lanjutnya.
Dimas menyatakan bahwa sejauh ini dirinya melihat proses penanganan kasus penganiayaan yang dialami Dini hingga meninggal, yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terbilang cukup baik.
"Sejauh ini saya melihat penanganan kasus ini cukup baik tapi dengan beberapa catatan. Catatannya apa saja? Ada, nanti lah. Sabar, pelan-pelan. Biar tidak salah paham. Kami tidak ingin menggiring opini seperti influencer itu, kami ingin fokus ke masalahnya," katanya.
(dpe/iwd)