Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah gagal menjadi Peserta Pemilu 2024 lantaran tak lolos verifikasi faktual dan administrasi oleh KPU.
"Kami tidak bisa mengomentari hal tersebut, karena itu hak hukum ya dari yang bersangkutan dan prosesnya bukan di kami," kata Komisioner KPU Idham Holik yang diwawancarai seusai menghadiri Sosialisasi Bakal Calon DPRD di Badung, Kamis (20/4/2023).
Idham menyebut KPU hanya mengikuti aturan hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang. Dia pun mempersilakan Partai Prima menempuh langkah-langkah hukum jika tidak terima atas keputusan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengajukan gugatan ke KPU, Partai Prima juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan PT DKI Jakarta menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima. Langkah kasasi itu juga tetap dihormati KPU.
"Prosesnya ada di Bawaslu. Kami sebagai penyelenggara pemilu kami akan taat dan patuh terhadap ketentuan yang terdapat dalam undang-undang," jelasnya.
Idham lantas membeberkan alasan Partai Prima dicoret dari peserta Pemilu 2024. Ia menjelaskan Partai Prima tidak memenuhi verifikasi faktual dan administrasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kini Partai Prima tidak bisa dilanjutkan verifikasi faktual kedua dan kemarin kami telah menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi secara keseluruhan, ya karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," jelas Idham.
Sebelumnya, dilansir detikNews, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai berdasarkan hasil verifikasi. Partai Prima lantas kembali menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu.
"Benar (ajukan gugatan)," kata Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Partai Prima mengajukan gugatan pada Selasa (18/4). Materi yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.
(hsa/hsa)