Pria Kubu Raya Kabur 4 Bulan gegara Takut Ketahuan Perkosa Keponakan

Kalimantan Barat

Pria Kubu Raya Kabur 4 Bulan gegara Takut Ketahuan Perkosa Keponakan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 21 Jul 2026 15:58 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Kubu Raya -

Polisi mengungkap alasan SG (45), pria yang diduga memperkosa keponakannya yang masih berusia 12 tahun, memilih kabur selama empat bulan. Pelaku mengaku panik setelah melihat unggahan ibu korban di media sosial yang membahas dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, unggahan itu membuat SG sadar kasus yang selama ini disembunyikannya telah diketahui publik dan masuk ke proses hukum.

"Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi," kata Ade, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, SG berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar berhasil menangkapnya di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat (17/7).

Usai ditangkap, SG langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Ade menegaskan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan modus yang digunakan pelaku saat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat SG dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan pemberatan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads