
Bebas dari Penjara Relawan Ganjar Palti Hutabarat Usai Bayar Denda Rp 50 Juta
Palti Hutabarat, relawan Ganjar, bebas dari vonis 5 bulan penjara setelah membayar denda Rp 50 juta.
Palti Hutabarat, relawan Ganjar, bebas dari vonis 5 bulan penjara setelah membayar denda Rp 50 juta.
Palti Hutabarat, terpidana hoaks, resmi bebas setelah membayar denda Rp 50 juta.
Relawan Ganjar Mahfud, Palti Hutabarat, dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong. Dia divonis lima bulan penjara dalam perkara itu.
Usai divonis 5 bulan penjara, Palti Hutabarat berharap ke depan ada terobosan hukum untuk melindungi influencer politik.
Palti Hutabarat dijatuhi vonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim PN Kisaran. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Jaksa menuntut Palti pidana 8 bulan penjara di kasus penyebaran hoaks.. Selain itu pendukung Ganjar itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Ganjar Pranowo mendadak datang ke PN Kisaran, Sumut. Kedatangan Ganjar untuk menyaksikan sidang Palti Hutabarat sempat mengejutkan pengunjung dan para pegawai.
Mantan calon presiden sekaligus Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (30/7).
Ganjar Pranowo mengaku tidak mengenal secara pribadi dengan Palti Hutabarat. Namun hadir langsung ke persidangan untuk memberikan dukungan moral.
Palti Hutabarat menangis saat membacakan pembelaan dalam sidang di PN Kisaran. Dia juga bercerita, selama di lapas dia menjadi tenaga pendamping gereja.