Harapan Palti Hutabarat usai Divonis di Kasus Hoaks

Harapan Palti Hutabarat usai Divonis di Kasus Hoaks

Perdana Ramadhan - detikSumut
Kamis, 15 Agu 2024 22:40 WIB
Palti Hutabarat usai mendengarkan vonis di ruang sidang PN Kisaran. (Perdana Ramadhan/detikSumut)
Foto: Palti Hutabarat usai mendengarkan vonis di ruang sidang PN Kisaran. (Perdana Ramadhan/detikSumut)
Asahan -

Palti Hutabarat berharap ke depan ada terobosan hukum untuk melindungi influencer politik. Palti merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax mengenai rekaman pembicaraan klaim dukungan Forkompimda di Kabupaten Batubara terhadap Paslon 02 saat Pilpres 2024.

"Saya berharap ke depan ada sebuah terobosan hukum yang bisa melindungi influencer politik seperti kami yang sangat rentan mendapat perlakuan seperti yang saya alami," kata Palti saat diwawancarai wartawan usai beranjak dari bangku terdakwa pada persidangan dirinya di PN Kisaran, Kamis (15/8/2024).

Padahal menurutnya, kasusnya tersebut terjadi pada saat kampanye. Ia pun berharap ke depan ada terobosan hukum pada kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap kasus ini jadi pembelajaran bagi banyak orang apalagi sebentar lagi mau Pilkada. Kiranya teman-teman saya bisa lebih bijak dalam mem-posting," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ganda Manurung saat ditanya soal vonis hakim berpendapat bahwa keputusan tersebut sudah cukup adil bagi Palti.

ADVERTISEMENT

"Pastinya majelis hakim sudah memiliki banyak pertimbangan untuk menjatuhkan vonis tersebut. Hanya saja soal hukuman yang 50 juta bagi Palti yang sudah hampir 5 bulan di dalam itu pasti nilainya sangat besar maka kemudian kita katakan untuk piker-pikir dulu," ujar Ganda.

Untuk diketahui, Palti Hutabarat influencer politik sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud saat Pilpres lalu mulai ditahan sejak 19 Maret 2024 lalu. Dalam kasus ini, Palti divonis hakim 5 bulan penjara. Sehingga dapat dipastikan ia bisa langsung bebas jika membayar denda Rp 50 juta atau menambah kurungan penjara 1 bulan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads