Relawan Ganjar di Pilpres 2024 lalu, Palti Hutabarat, bisa menghirup udara bebas setelah divonis lima bulan penjara di kasus hoaks pejabat di Batu Bara mendukung capres nomor urut 02. Palti bebas setelah membayar denda Rp 50 juta.
Palti bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara pada Kamis (23/8) kemarin. Sebelumnya Palti telah dieksekusi Kamis (15/8) berdasarkan vonis hakim.
Vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan ke Palti sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim berpendapat Palti terbukti menyebar hoaks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, saat sidang di PN Kisaran, Jumat (15/8/2024) lalu.
Usai majelis hakim membacakan vonis, Palti Hutabarat diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut. Dia lalu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya untuk mengambil sikap terkait putusan hakim.
"Saya pikir-pikir majelis," kata Palti merespons vonis hakim.
Palti berharap adanya perlindungan kepada influencer politik. Dia menyebut, profesi mereka sangat rentan terjerat masalah hukum.
"Saya berharap ke depan ada sebuah terobosan hukum yang bisa melindungi influencer politik seperti kami yang sangat rentan mendapat perlakuan seperti yang saya alami," kata Palti.
Palti kemudian berharap kasus yang dialaminya ini menjadi pelajaran untuk semua pihak. Dia meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Saya berharap kasus ini jadi pembelajaran bagi banyak orang apalagi sebentar lagi mau Pilkada. Kiranya teman-teman saya bisa lebih bijak dalam mem-posting," ujarnya
Sama dengan Palti, jaksa penuntut umum juga akan pikir-pikir terlebih dahulu merespons putusan dari majelis hakim.
Palti Hutabarat Bebas. Baca Halaman Berikutnya...
"Iya (bebas) dan sudah melakukan eksekusi atas putusan hakim di Lapas Labuhan Ruku bersama Jaksa Penuntut Umum, King Sinaga dan penasihat hukumnya," kata Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, Jumat (23/8).
"Dia membayar denda Rp 50 juta sebagaimana putusan majelis sehingga tidak perlu lagi menjalankan kurungan penjara satu bulan apabila denda dibayarkan," ujarnya.
Simak Video "Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus Penyebaran Hoax"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)