Dari Pengadilan Militer hingga Pasar Kodok, Ini Isu Terpanas Sepekan di Bali

Bali Sepekan

Dari Pengadilan Militer hingga Pasar Kodok, Ini Isu Terpanas Sepekan di Bali

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 21 Des 2025 16:41 WIB
Dari Pengadilan Militer hingga Pasar Kodok, Ini Isu Terpanas Sepekan di Bali
10 anggota TNI menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar pada Selasa (16/12/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sejumlah peristiwa hukum di Bali menyedot perhatian besar pembaca sepanjang sepekan. Dari ruang sidang militer hingga pengungkapan kejahatan lintas negara, kasus-kasus ini memicu sorotan publik karena melibatkan aparat, uang ratusan miliar rupiah, dan isu kebebasan sipil.

Vonis terhadap 10 prajurit TNI yang menganiaya warga hingga tewas menjadi salah satu berita paling banyak dibaca. Putusan tersebut bukan hanya soal hukuman pidana, tetapi juga menyangkut pemecatan dari institusi militer yang selama ini dijaga ketat soal disiplin dan kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat bersamaan, Bareskrim Polri membongkar jaringan impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan yang beroperasi selama empat tahun. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memunculkan ancaman kesehatan publik serta dugaan pencucian uang berskala besar.

Isu lain yang tak kalah menyita perhatian adalah penangkapan empat aktivis di Denpasar terkait aksi demonstrasi. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim, sementara tiga lainnya dipulangkan. Kasus ini kembali memantik diskusi soal ruang kritik dan kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman peristiwa-peristiwa tersebut dalam rubrik Bali Sepekan:

Vonis 10 Prajurit TNI dalam Kasus Penganiayaan

Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga tewas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar, Selasa (16/12/2025).

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berbeda-beda. Satu prajurit, Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2), dijatuhi hukuman paling berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara serta dipecat dari dinas kemiliteran.

"Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2) dihukum 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran," kata Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.

Terdakwa Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) masing-masing divonis 3 tahun penjara. Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10), masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI. "Bertindak main hakim sendiri dan tindakan mereka secara langsung menyebabkan kehilangan nyawa korban," kata hakim.

Vonis terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 lebih rendah dari tuntutan oditur militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan pemecatan. Atas putusan itu, terdakwa 1, 2, 3, 4, dan 8 menyatakan banding, sementara lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada 23 Maret 2025. Basir dianiaya karena dituduh mencuri sepeda motor milik terdakwa Putu Agus. Penganiayaan terjadi di Denpasar sebelum korban dibawa ke asrama TNI di Singaraja, Buleleng. Berdasarkan hasil autopsi, Basir meninggal akibat lemas setelah mengalami serangkaian penyiksaan.

Jaringan Impor Pakaian Bekas Ilegal Terbongkar

Barang bukti pakaian impor bekas yang disita polisi, Senin (15/12/2025).Barang bukti pakaian impor bekas yang disita polisi, Senin (15/12/2025). Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Dua importir pakaian bekas berinisial ZT dan SB ditangkap polisi terkait kasus impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan. Salah satu lokasi peredaran pakaian bekas tersebut berada di Pasar Kodok, Tabanan, Bali. Keduanya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dua tersangka tindak pidana pencucian uang. Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Ade menjelaskan, aktivitas impor ilegal itu dilakukan sejak 2021 hingga 2025 dengan total biaya mencapai Rp 669 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas dari dua penyuplai di Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas tersebut tidak langsung dikirim ke Indonesia. Barang dikirim terlebih dahulu ke Pelabuhan Klang, Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui pelabuhan ilegal di wilayah Riau dan Pekanbaru. Di sana, pakaian ditampung oleh perusahaan nomine sebelum didistribusikan ke Bali dan Jawa.

"Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di market place atau online," ujar Ade.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pakaian bekas tersebut mengandung bakteri. Berdasarkan uji laboratorium di Labkesda Bali, enam truk kontainer pakaian bekas terbukti mengandung bakteri Basilus Sp.

Keuntungan dari bisnis ilegal itu digunakan ZT untuk membeli sejumlah unit bus dan menjalankan usaha transportasi, sementara SB membeli berbagai aset dan kendaraan pribadi. Polisi menyita tujuh unit bus senilai Rp 15 miliar, uang tunai Rp 2 miliar, serta sejumlah dokumen pengiriman.

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhamad Novian menyebut ZT dan SB kerap menggunakan berbagai identitas untuk menyamarkan aktivitas mereka. Selama empat tahun, keduanya tercatat melakukan impor pakaian bekas sebanyak 1.900 kali.

Modus tersebut dikenal sebagai trade based money laundering atau pencucian uang berbasis perdagangan, dengan mencampur hasil kejahatan dan bisnis legal agar tampak sah.

Empat Aktivis Ditangkap di Denpasar

Sebanyak empat aktivis ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri, sementara tiga lainnya berstatus saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keempat orang itu diperiksa terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30 Agustus 2025.

"Benar, dari empat orang yang diamankan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Ariasandy, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan tiga orang lainnya telah dipulangkan. Proses penyidikan perkara tersebut kini sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.

Informasi penangkapan itu sebelumnya diunggah oleh akun Instagram LBH Bali. Dalam unggahan tersebut disebutkan keempat aktivis berinisial TM, MH, DR, dan MR ditangkap oleh puluhan orang berpakaian hitam sekitar pukul 11.00 Wita.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: 80 Tahun Merdeka, Kebebasan Sipil di Indonesia Masih Terancam?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads