
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena
PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kadin NTB minta pemerintah kaji ulang kenaikan PPN menjadi 12%. Kenaikan ini dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat dan ekonomi yang lesu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali meminta pemerintah agar menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN jadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diprediksi berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah.
Pengusaha ritel akan menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk menunda kenaikan PPN 12% yang dinilai tidak tepat di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat akan turun sebelum libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan bea masuk dan/atau PPN terhadap sejumlah barang impor tertentu per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu.
Kebijakan itu dilakukan demi mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak. Gimana dampak kenaikan tarif PPN tersebut terhadap sektor otomotif?
Wacana kenaikan PPN menjadi 12% masih belum jelas. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi sebelum keputusan diambil oleh presiden terpilih.