
Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak: Kendaraan Bos-Kupon Makan Rp 2 Juta Lebih
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023.
Natura alias barang/fasilitas dari kantor bakal dikenakan pajak. Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan berlaku semester II-2023.
Pemerintah telah merilis daftar fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan atau natura yang tidak dipungut pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)