
3 Fakta Rumah-Mobil Dinas Karyawan Segera Kena Pajak
Pemerintah akan segera menetapkan barang pemberian kantor menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pemerintah akan segera menetapkan barang pemberian kantor menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan akan dikenakan pajak. Pemberlakuannya masih menunggu peraturan turunannya terbit.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).