detikFinanceMinggu, 01 Mei 2022 11:00 WIB
Perhatian! Transaksi Kripto Mulai 1 Mei Hari Ini Kena Pajak
Transaksi perdagangan aset kripto kena pajak mulai hari ini. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).











































