
Pemkot Solo Naikkan Pajak Jadi 40% untuk Karaoke, Klaim Tak Ada Protes
Pemkot Solo mengaku sudah menerapkan pajak 40 persen untuk lokasi hiburan salah satunya karaoke.
Pemkot Solo mengaku sudah menerapkan pajak 40 persen untuk lokasi hiburan salah satunya karaoke.
Pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun mengungkap alasannya.