Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku telah menerapkan pajak 40 persen untuk lokasi hiburan seperti diskotek, klub malam dan karaoke. Untuk karaoke sejak awal tahun dari pajak 35 persen naik menjadi 40 persen.
Kepala Bapenda Kota Solo sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota, Tulus Widajat mengatakan tidak pernah ada protes yang dilayangkan ke dirinya terkait kenaikan pajak tersebut.
"Untuk pajak hiburan ramai karena yang kemarin. Kalau di Solo nggak ada yang protes. Semua sudah ditetapkan sejak lama," katanya ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Tulus mengatakan bahwa perubahan pajak itu sesuai perda yang baru Nomor 14 Tahun 2023. Di mana khusus tarif pajak atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar dan spa ditetapkan besarnya 40 persen.
"Untuk karaoke naik 5 persen, dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen. Sedangkan klub malam, kebugaran dan spa sudah 40 persen," ucapnya.
Namun hal berbeda datang dari pajak sirkus, biliar turun menjadi 10 persen yang sebelumnya 20 persen.
"Jadi yang naik hanya satu saja. Karaoke naik 5 persen, karena UU minimal 40 jadi mau nggak mau jadi 40 persen," tuturnya.
Disinggung mengenai apakah ada yang protes terkait kenaikan tersebut, Tulus menampik. Dia bahkan tempat karaoke Inul Vista juga tidak memprotes kenaikan tersebut.
"Protes nggak ada langsung ke saya. (Karaoke Inul Vista) Tersebut nggak protes," kata Tulus mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya dilansir detikFinance, penyanyi dangdut sekaligus pemilik karaoke Inul Vista menyampaikan keberatan atas rencana kenaikan pajak tersebut.
"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul.
(apu/apu)