Pajak Hiburan Dinaikkan hingga 75 Persen, Ini Alasannya

Video News

Pajak Hiburan Dinaikkan hingga 75 Persen, Ini Alasannya

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 16 Jan 2024 09:00 WIB
Jakarta - Pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun mengungkap alasannya. Dia mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari desentralisasi fiskal (dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads