Video News
Pajak Hiburan Dinaikkan hingga 75 Persen, Ini Alasannya
Selasa, 16 Jan 2024 09:00 WIB
Jakarta - Pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun mengungkap alasannya. Dia mengatakan hal itu dilakukan sebagai bagian dari desentralisasi fiskal
(dhm/dhm)