detikPropertiMinggu, 30 Jul 2023 20:00 WIB
Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis PBB Lho
Pada tahun 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.










































